Posted by : Unknown
Selasa, 07 Agustus 2018
Abstract
The Japanese military is a strong country in the
world, supported by high technology that makes East Asian countries unsafe. The
problem becomes a research to see how the policy influences the region's
courage. Using qualitative methods. The result of the research was the
development of Japanese in a different context from the leader at that time.
Then, there was an article 9 constitutional revision in the reign of Prime
Minister Shinzo Abe.
Keywords: Military, Security, Region, Policy.
Abstrak
Militer Jepang
merupakan kekuatan militer terkuat keempat di dunia, didukung dengan teknologi
persenjataan yang canggih membuat negara-negara kawasan Asia Timur merasa tidak
aman sehingga kebijakan keamanan Jepang mempengaruhi stabilitas keamanan
kawasan Asia Timur. Permasalahan tersebut menjadi penelitian untuk melihat
bagaimana pengaruh kebijakan terhadap stabilitas keamanan kawasan. Dengan menggunakan
metode kualitatif. Hasil dari penelitian adalah perkembangan Jepang dalam
kebijakan keamanan yang diterapkan berbeda sesuai dengan pemimpinnya pada saat
itu. Kemudian, adanya revisi konstitusi pasal 9 pada masa pemerintahan Perdana
Menteri Shinzo Abe.
Kata Kunci: Keamanan, Militer, Kawasan, Kebijakan.
1.
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Jepang merupakan negara yang
wilahnya berada di Asia Timur, yang dimana kawasan Asia Timur merupakan kawasan
yang didalamnya merupakan negara-negara kuat dan maju akan tetapi belum
terbentuk integrasi regional di kawasan tersebut. Dalam proses terbentuknya
integrasi kawasan Asia Timur, banyak mengalami berbagai hambatan, dilihat dari
banyaknya konflik yang terjadi antar negara di dalamnya seperti konflik antara
Korea Utara dan Korea Selatan yang membuat keamanan di kawasan tersebut tidak
menentu.
Pada zaman Perang Dunia II, Jepang
merupakan negara dengan kekuatan militer yang kuat bahkan dapat dikatakan cukup
kejam dan pernah menginvasi China pada tahun 1937 dan 1985. Akan tetapi, kini
Jepang telah terikat pada Konstitusi Jepang pasal 9 yang menyatakan bahwa
negara Jepang tidak melakukan perang dan kekuatan militer yang dimiliki hanya
untuk pertahanan negaranya saja yang berlaku pasca Perang Dunia II yang diterapkan
oleh Amerika Serikat ketika mengalahkan Jepang pada tahun 1947. Karena
konstitusi pasal 9 tersebut, Jepang hanya memiliki kekuatan militer secara
pasif dan dikendalikan oleh Amerika Serikat. Kekuatan militer Jepang berpusat
pada Japan Self Defence Force (JSDF)
yang menjadi militer dengan kekuatan terbesar keempat didunia dan membuat
Jepang menjadi negara yang pasifis[1] dan dikenal dengan
konstitusi pasifis.
Selain memiliki kekuatan militer
yang cukup besar, Jepang juga memiliki teknologi persenjataan yang cukup maju.
Seperti kapal selam kelas Souryuu, helikopter, pesawat tempur F-15 Eagle dan
F-35 Lighning II. Hal tersebut membuat negara-negara kawasannya merasa tidak
aman sehingga terjadi security dilemma. Walaupun,
menurut Jepang semua itu hanya untuk pertahanan dan keamanan bagi negaranya
saja. Dibawah kepemimpinan Perdana Menteri Shinzo Abe, ingin adanya revisi atas
Konstitusi pasal 9 yang akan dilakukan pada tahun 2020. Dimana Perdana Menteri
Abe ingin menjauhkan Jepang dari negara dengan postur pasifis menjadi negara
yang aktif dalam keamanan Asia Pasifik. Maka, kebijakan keamanan Jepang penting
untuk dilihat dan bagaimana pengaruh kebijakan tersebut bagi keamanan kawasan
Asia Timur.
1.2
Rumusan
Masalah
Setelah melihat bagaimana kekuatan
militer Jepang yang mempengaruhi kawasan Asia Timur, maka yang menjadi rumusan
masalah yaitu “Bagaimana kebijakan keamanan
Jepang di kawasan Asia Timur?”
1.3
Maksud
dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan pembuatan
jurnal untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Hubungan
Internasional di Asia Timur dan mengetahui bagaimana kebijakan keamanan Jepang
di kawasan Asia Timur.
1.4
Kegunaan
Penelitian
Mengetahui dan mendeskripsikan
kebijakan keamanan Jepang yang di kawasan Asia Timur.
2.
Kajian Teoritis
dan Kerangka Pemikiran
2.1 Hubungan Internasional
Hubungan internasional mencakup
seluruh hubungan yang dilakukan baik negara maupun non-negara yang melewati
batas yuridis masing-masing serta menjadi langkah diplomasi oleh pemerintah
maupun non-pemerintah. Istilah lain hubungan internasional adalah “International Relations”, karena
hubungan internasional mempelajari seluruh dimensi dan aspek dan juga
mempelajari sebuah hubungan batas negara. Seperti ekonomi, politik, keamanan,
budaya.
Menurut J.C. Johari, hubungan
internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung
diantara negara-negara yang berdaulat disamping itu juga studi tentang
pelaku-pelaku non negara (non states actor) yang perilakunya memiliki dampak
terhadap tugas-tugas negara.
2.2
Regionalisme
Regionalisme berasal dari istilah “region” dan “isme”. Region merupakan
kawasan yang terdiri dari berbagai unit terkecil yaitu negara yang berdekatan
secara geografis dan ada interaksi. Menurut Louis Cantori dan Steven Spiegel
mengenai regionalisme yaitu kawasan sebagai dua atau lebih negara yang saling
berinteraksi dan memiliki kedekatan geografis, kesamaan etnis, Bahasa,
budaya,keterikatan sosial dan sejarah dan perasaan identitas yang seringkali
meningkat disebabkan adanya aksi atau tindakan dari negara luar kawasan.
2.3
Regionalisasi
Regionalisasi terdiri dari kata “region” dan “sasi” yang mengandung arti proses. Dapat diartikan regionalisasi
merupakan suatu proses pembentukan suatu kawasan baik dari latar belakang
sejarah yang sama, kesamaan budaya, kepentingan ekonomi ataupun yang lainnya.
Dimana proses interaksi sosial dan ekonomi cenderung tidak terarah dan bersifat
alami karena letak negara yang berdekatan secara geografis dan melakukan
interaksi antar negara.
Menurut
Andrew Hurrel, regionalisasi merupakan bagian dari proses terjadinya
regionalisme. Tujuan dibentuknya regionalisasi adalah untuk memudahkan
terjalinnya kerjasama di kawasan tersebut. Adapun 2 (dua) bentuk regionalisasi
yang pertama ialah soft regionalism dan transnational regionalism. Soft regionalism, proses otonom
meningkatnya derajat interdependensi ekonomi yang lebih tinggi di dalam kawasan
geografis tertentu. Sedangkan transnational
regionalism, meningkatnya arus mobilitas orang-orang, jaringan sosial yang
kompleks melalui berbagai saluran, tercipatnya masyarakat sipil. Serta
mengarahkan kepada aliansi antar pemerintah dan memunculkan identitas baru para
aktor yang melewati batas negara. Proses regionalisasi sendiri tidak dapat
dicegah dengan semakin gencarnya aktor-aktor internasional dalam mencapai
kepentingan-kepentingan mereka.
2.4
Dimensi
Keamanan
Secara etimologis konsep keamanan
atau security berasal dari Bahasa latin “securus”
(se + cura) yang bermakna terbebas dari bahaya, terbebas dari ketakutan.
Pendekatan tradisional yang didominasi oleh Realisme menyatakan bahwa konsep
kemanan merupakan sebuah kondisi yang terbebas dari ancaman militer atau
kemampuan suatu bangsa untuk melindungi negaranya dari serangan militer negara
lain.
Menurut Barry Buzan, makna konsep
keamanan tidak hanya meliputi aspek militer dan aktor negara saja melainkan
meliputi aspek-aspek non-militer dan non-aktor. Dalam bukunya yang berjudul “People, States and Fear”, Buzan membagi
keamanan kedalam 5 (lima) bidang yaitu militer, lingkungan, politik, ekonomi,
dan societal. Aspek militer hanya salah satu aspek penting dalam dimensi
keamanan, akan tetapi juga lebih kepada peace and security. Dimensi keamanan
ada perubahan yang dipahami sifatnya multidimensional dan bagaimanan menjaga
suatu negara dan individu yang ada didalamnya.
3.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan yaitu metode
kualitatif. Dengan menggunakan penelitian studi pustaka melalui buku, artikel,
berita elektronik. Dianalisis dengan metode deskriptif dan informatif yang
bersifat menggambarkan, menjelaskan suatu permasalahan yang disampaikan secara riil berdasarkan data dan informasi
yang diperoleh dan dianalisis.
4.
Hasil dan
Pembahasan
4.1 Latar Belakang Sejarah Jepang
Jepang dilihat dari segi geografis
terdiri dari empat pulau besar yaitu Honshu, Kyushu, Shikoku, Hokkaido dan
terdapat sekitar 6.800 pulau kecil. Jepang mengandalkan teknologi maritim untuk
menghubungkan Laut Pedalaman Seto dengan tiga pulau terpisah yaitu Honshu,
Kyushu, Shikoku dengan pemukiman yang ada di pesisir. Negara Korea berjarak 190
km dari pulau Kyushu. Dapat dikatakan bahwa Jepang apabila dilihat dari aspek
sejarah relatif terisolasi baik dari segi geografis ataupun budaya. Jepang
merupakan negara yang mengisolasikan negaranya sendiri dari negara-negara luar
dengan membatasi akses bagi orang asing ke Jepang, tetapi disisi lain negara
Jepang mengadopsi hal-hal dari negara lain. Sebagai negara maritim yang
mengisolasi dari negara-negara luar, Jepang menemukan strateginya dengan
mengorbankan negara-negara tetangganya seperti Korea.
Meskipun Jepang merupakan negara
yang mengisolasikan negaranya, tapi Jepang juga dipengaruhi oleh hegemoni dari
luar. Pada tahun 1853, kunjungan Commodore Perry menjadi titik balik Jepang
yang membawa Jepang mengarah kepada budaya barat baik politik, industri dan
teknologinya. Jepang yang termasuk kedalam wilayah Asia, muncul dengan
keinginan sebagai negara imperialis khususnya di Asia Timur. Namun, gagalnya
Jepang untuk mendapat kesetaraan dengan negara-negara barat, membuat Jepang
mencari aliansi dengan meningkatkan hegemoni nazi Jerman. Akhirnya, Jepang
berhasil menciptakan tatanan regional dengan menaklukan negara Semenanjung
Korea, China.
Pada masa Perang Pasifik (Perang Dunia
II), Jepang ikut ambil andil dan berakhir pada tahun 1945 dengan dibomnya kota
Hiroshima dan Nagasaki yang membuat Jepang terpukul kalah oleh Amerika Serikat.
Kekalahan tersebut membuat kedaulatan Jepang padam. Amerika pada saat itu
mencoba untuk menghilangkan ancaman dari Jepang terhadap sasaran strategis
Amerika termasuk pengendalian Pasifik Barat oleh Angkatan Laut Amerika Serikat
(USSN), melihat kekuatan militer yang dimiliki Jepang pada masa tersebut kuat.
Jepang menyerahkan diri kepada sekutu dengan ditandatanganinya postdam declaration pada tanggal 26 Juli
1945 di Postdam yang dikeluarkan oleh presiden Amerika Serikat, Harry S.
Truman, Perdana Menteri Inggris, Winston Churchill, Presiden dan Panglima
Tinggi Republik China ,Chiang Kai-Shek. Maka, Jepang tidak memiliki kekuatan
militer yang besar, karena diambil alih oleh Amerika Serikat dan harus tunduk
kepada Amerika. Selain itu, harus mengakui Douglas MacArthur sebagai komandan
tertinggi kekuatan militer sekutu Pasifik.
Amerika Serikat juga melakukan
perubahan konstitusi terhadap Jepang untuk membuat lingkungan yang aman dan
damai dengan mensyaratkan Jepang untuk tidak mengembangkan kekuatan militernya
dengan tiga prinsip yang salah satunya menetapkan Jepang untuk cinta damai. Hal
tersebut tertuang pada konstitus pasal 9 tahun 1947 yang menyatakan bahwa
orang-orang Jepang meninggalkan perang sebagai hak kedaulatan bangsa selamanya,
ancaman atau kekerasan sebagai penyelesaian konflik ditinggalkan. Secara tidak
langsung Jepang pada saat itu sudah menjadi negara yang pasifis yang diterima
akibat dibomnya kota Hiroshima dan Nagasaki, meluasnya penghancuran kota-kota
lain, pendudukan Amerika Serikat.
Pada tanggal 8 September 1951
berakhirnya Perang Dunia II ditandai dengan ditandatanginnya perjanjian San
Fransisco antara sekutu dan Jepang yang ditandatangani oleh 49 negara.
Perjanjian tersebut membuat Jepang harus mengembalikan wilayah-wilayah yang
didudukinya sejak tahun 1895, serta memasukkan Jepang kedalam sistem keamanan
Amerika Serikat. Selesainya Perang Pasifik tidak mengubah kondisi geopolitik
Jepang. Pasca Perang terpilih Yoshida Shigeru sebagai perdana menteri Jepang
dan menyebutkan dirinya dengan “Doktrin Yoshida”. Ciri utama dari doktrin
tersebut ialah bahwa Amerika Serikat memberikan keamanan eksternal bagi Jepang.
Pada Perang Dingin terjadi perang di Korea yang mengubah fokus keamanan pada
saat itu. Amerika Serikat menempatkan Angkatan Lautnya untuk menjaga
pulau-pulau Jepang. Kemudian, Amerika Serikat mencoba untuk “menormalisasikan”
kemampuan militer Jepang Pasca Perang. Pada tahun 1950, Jenderal Douglas
MacArthur mengesahkan pembentukan Pasukan Cadangan Kepolisian Jepang, Japan Self Defence Force (JSDF) hanya
untuk keamanan negara tersebut.
4.2
Aliansi
Amerika Serikat – Jepang
Aliansi keamanan Amerika Serikat
dengan Jepang terbentuk dari The US –
Japan Security Treaty yang ditandatangani pada tanggal 8 September 1951.
Berdasarkan perjanjian tersebut Amerika Serikat memiliki hak untuk memperkuat
kekuatan militernya di Jepang, serta dapat melakukan penyerangan untuk
mempertahankan keamanan Jepang. Pada tahun 1954, Amerika Serikat menandatangani
perjanjian dengan Jepang yang memberikan perlengapan persenjataan bagi Jepang,
begitupun dengan Jepang menyediakan basis militer dan alat-alat yang dibutuhkan
oleh Amerika Serikat.
Peran Jepang terhadap aliansi
berkembang dari pasif menjadi aktif terlihat sejak tahun 1900-an. Walaupun
Jepang tidak harus turun langsung untuk membela Amerika Serikat. Pada masa
Perdana Menteri Junichiro Koizumi, Jepang berjanji akan setia kepada Amerika Serikat
dengan bergabung kedalam perang global melawan teroris, ketika Amerika Serikat
diserang teroris pada tanggal 11 September 2001. Ditahun yang sama pemerintah
mengesahkan Undang-Undang mengenai Anti-Terorisme, yang memungkinkan mengirim Martime Self-Defense Force (MSDF) dan Air Self-Defense Force (ASDF) ke
samudera Hindia untuk pengisian bahan bakar Amerika Serikat.
Namun, Jepang memiliki kekhawatiran
sendiri di kawasan Asia Timur, dimana adanya ancaman nuklir dari Korea Utara,
kebangkitan militer China, selain itu kekhawatiran terhadap komitmen Amerika
Serikat terhadap strategi di kawasan Asia-Pasifik. Untuk mengurangi ancaman
resiko tersibut, Perdana Menteri Koizumi memperkuat aliansi keamanannya dengan
Amerika Serikat. Pada tahun 2003, diputuskan untuk memperbaiki sistem Ballistic Missile Defense (BMD) yang
memerlukan pembagian informasi, perintah bersama, kontrol dengan Amerika
Serikat dan menawarkan kemungkinan operasi pertahanan militer bersama. Pada
tahun 2004, disahkan Tujuh Undang-Undang Kontijensi mengenai kedaruratan
militer dan koordinasi dengan pasukan Amerika Serikat. Akan tetapi, hubungan
aliansi Amerika Serikat-Jepang sempat mengalami ketegangan pada masa Partai
Demokrat Jepang (DPJ) tahun 2009-2012. Partai Demokrat Jepang menafsirkan bahwa
aliansi berarti mengalami kesetaraan peran yang lebih independen dan aktif.
Partai Demokrat Jepang menarik misi
MSDF di Samudra Hindia pada tahun 2010 dan lebih berfokus kepada dukungan sipil
di Afghanistan. Untuk memastikan hubungan kerjasama militer dengan Amerika Serikat,
pemerintah mencoba mengurangi jumlah pangkalan Amerika Serikat di Okinawa.
Kemudian, dalam Status of Forces Agreement (SOFA) menekan Amerika Serikat untuk
menyerahkan personil militernya yang dicurigai melakukan kejahatan kepada pihak
berwenang Jepang. Namun, Partai Demokrat Jepang gagal menerapkan kebijakannya
dan meninggalkan masalah yang belum terselesaikan
Pada tahun 2012 terpilih Perdana
Menteri Shinzou Abe. Pada masa pemerintahannya, Jepang mendukung kebijakan
pertahanan Amerika Serikat di China. Pada tahun 2013, Perdana Menteri Abe
mengadakan kerjasama dengan Amerika Serikat mengenai kontingen zona abu-abu,
yaitu situasi dimana tidak terjadi damai atau konflik bersenjata melalui
Undang-Undang Rahasia Negara yang memungkinkan pembagian intelejen dengan AS. Dalam
kasus serangan rudal di Amerika Serikat, Jepang dapat memberikan bantuan
militer melalui penyebaran sistem BMD di laut. Walaupun banyak yang berpendapat
bahwa keputusan Jepang kemungkinan besar akan dibuat dibawah tekanan Amerika Serikat.
Dengan terpilihnya Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat, Jepang
khawatir bahwa Donald Trump akan menghentikan Pivot Obama ke Asia yang dapat
menjadi beban dalam hubungan perdagangan dan keamanan Amerika Serikat-Jepang.
4.3
Kebijakan
Keamanan Jepang
Setiap negara pasti memiliki
kebijakan keamanannya sendiri, begitupun dengan Jepang. Pasca Perang Dingin,
Jepang memiliki keinginan untuk memiliki kebijakan keamanan yang sah dan
memiliki peran bagi kawasannya. Akan tetapi, dalam prosesnnya diplomasi
keamanan Jepang bertentangan dengan keinginan China dan Korea untuk menjaga
Jepang agar terlepas dari kecenderungan dan peran keamanannya dari Amerika Serikat.
Salah satu permasalahan yang terjadi di Semenanjung Korea, menggambarkan
perjuangan Jepang untuk ikut terlibat. Dengan adanya kerjasama bilateral antara
Amerika Serikat dengan Korea Utara yang membangung reaktor air ringan di Korea
Utara dengan menggunakan dana sebagian dari Jepang. Dewan Keamanan PBB melihat
peran aktif Jepang untuk memberikan sanksi dalam kasus uji coba nuklir Korea
Utara pada sejak 2006. Untuk masuk kedalam keanggotaan Dewan Keamanan PBB
secara permanen, Jepang mengalami berbagai hambatan, ketika pihak oposisi China
dikatakan berhasil membungkam dukungan ASEAN, juga Amerika Serikat yang
menentang format inklusif yang berakibat akan memperluas DK PBB secara
siginifikan.
Jepang telah mengambil peran dalam
menjaga keamanan universal, seperti pengiriman bantuan ke Sudan Selatan.
Terjadi pertentangan diplomatik, dimana muncul perbincangan-perbincangan
mengenai keamanan dan peran Jepang sendiri yang menjadi propaganda. Pada masa
pemerintahan Perdana Menteri Yasuhiro Nakasone, peran dari SDF diperluas dalam
strategi keamanan regional Amerika Serikat.
Perubahan dalam kebijakan keamanan
Jepang dilihat dari penilaian Tokyo yang melihat bahwa lingkungan keamanan
kawasan semakin keras. Faktor penting yang menjadi pertimbangan kebijakan
keamanan dan pertahanan Jepang adalah kebangkitan China yang mengakibatkan
adanya pergeseran keseimbangan kekuatan di Asia Timur akibat konflik Laut China
Selatan dan konflik teritorial yang semakin meningkat. Pergeseran perimbangan
kekuatan yang terjadi di Asia Timur memiliki konsekuensinya sendiri. China
sudah mampu mempercepat moderniasasi pertahanannya, melalui sikap yang lebih
tegas dalam lingkungan kawasannya dan klaim wilayah di Laut China Timur dan
Selatan. Kebijakan keamanan Jepang dibentuk dengan aliansinya yaitu Amerika Serikat.
Kebangkita China, membuat Amerika Serikat pada masa kepemimpinan Barack Obama
mengeluarkan strategi penyeimbangan kembali di Asia dengan Jepang sebagai batu
lompatannya.
Banyak
faktor yang berkontribusi terhadap persepi Jepang. Jepang merupakan salah satu
negara dengan anggaran biaya militer terbesar di dunia. SDF memiliki kekuatan
militer yang siginifkan, akan tetapi berbagai pernyataan publik yang skeptis
membuat kurangnya penerapan kekuatan militer, serta pernyataan yang membatasi
kegunaan militer Jepang. Dalam perubahan kebijakan kemanannya, Jepang dianggap
telah melakukan “normalisasi”. Sebagai langkah awal, pada masa Perdana Menteri
Koizumi dari Partai Demokrat Liberal (LDP) telah meningkatkan kemampuan
proyeksi kekuatan Jepang, meningkatkan kemampuan pertahanan Jepang. Badan
Pertahanan kemudian diganti menjadi Departemen Pertahanan, kerjasama militer
dengan Amerika Serikat meningkat dan Jepang mengirim personilnya ke operasi
militer yang dimandatkan oleh PBB di luar negeri. Pada masa Koizumi, sempat
dibahas dan menjadi perdebatan mengenai kebijakan senjata nuklir Jepang,
menghapus larangan membela diri secara kolektif, merevisi konstitusi pasal 9.
Hingga
akhir abad ke-20 kebijakan keamanan Jepang dapat digambarkan sebagai sesuatu
yang pasif. Dimana masih bergantung pada aliansi keamanan AS. Jepang dapat
berkonsentrasi pada tindakan soft-power, seperti bantuan pengembangan,
investasi asing langsung dan tidak langsung, promosi budaya. Dengan
mempertimbangkan perubahan signifikan di Wilayah Asia-Pasifik, yang terjadi
setelah Perang Dingin, Jepang telah melakukan langkah-langkah untuk
mendefinisikan kembali kebijakan keamanannya. kekuatan ekonomi dan militer
China yang sedang tumbuh, ancaman nuklir Korea Utara dan saat ini bahkan
kebijakan luar negeri "aktif" Rusia.
Kemudian,
pada masa Perdana Menteri Abe yang diresmikan pada tahun 2012, telah melakukan
serangkaian reformasi kebijakan keamanan dan pertahanan seperti Undang-Undang
Perlindungan Rahasia yang dirancang khusus pada tahun 2013. Dibentuknya Dewan
Keamanan Nasional, perumusan Strategi Keamanan Nasional (NSS) yang berfokus
pada kebijakan kontribusi proaktif untuk perdamaian, revisi pedoman program
pertahanan nasional pada tahun 2013. Kemudian, perumusan 3 prinsip mengenai
pengalihan, peralatan, pertahanan dan
teknologi untuk menggantikan 3 prinsip mengenai ekspor senjata, keputusan
kabinet mengenai memungkinkan melaksanakan hak untuk membela diri secara
kolektif pada tahun 2014 dan adopsi perundangan keamanan berdasarkan keputusan
kabinet pada tahun 2015. Adapun kebijakan Jepang yaitu Kontribusi Proaktif
untuk Perdamaian, yang berdasarkan prinsip kerja sama internasional. Dimana Jepang
akan berkontribusi bahkan lebih proaktif dalam mengamankan perdamaian,
stabilitas dan kemakmuran masyarakat internasional sambil mencapai keamanannya
sendiri serta perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut.
Dibentuknya
Dewan Keamanan Nasional (NSC) dan Sekretariat Keamanan Nasional untuk mendukung
Strategi Keamanan Nasional (NSS) dan disetujui pada bulan Desember 2013.
Tujuannya adalah untuk membuat suatu forum yang membahas mengenai strategi
dibawah Perdana Menteri secara teratur. Anggota Dewan Keamanan Nasional sendiri
terdiri dari anggota kabiner, staf sipil dan staf militer yang dibentuk untuk
meningkatkan koordinasi antar-pemerintah dan antar-lembaga. Dewan Keamanan
Nasional berfokus pada tiga pertemuan. Pertama, pertemuan antara 4 menteri
yaitu Perdana Menteri, Menteri Pertahanan dan Kebijakan Luar Negeri dan Kepala
Sekretaris Kabinet. Pertemuan tersebuat diatur setiap minggu, pertemuan
tersebut bertujuan untuk mengawasi dan mengambil keputusan mengenai kebijakan
yang berkaitan dengan kebijakan keamanan nasional. Kedua, pertemuan 9 menteri
yang lebih berfokus kepada keamanan sipil dan pertahanan sipil. Ketiga,
pertemuan Menteri dalam situasi darurat yang membutuhkan tanggapan nasional.
Perdana
Menteri Abe lebih focus kepada masalah yang berkaitan dengan pertahanan laut
yang terbuka dan stabil, yang meliputi pembajakan, bencana maritime, keselamatan
jalur komunikasi laut (SLOCs). Asia Timur dipilih sebagai sub regional Asia
dengan konsentrasi kekuatan militer yang besar dan di mana negara-negara
memiliki pandangan keamanan yang beragam, serta sistem politik yang berbeda.
Perdana Menteri Shinzo Abe sebagai peserta dari Dialog Shangri-La ke-13 di
Singapura, menggambarkan perubahan dalam lingkungan keamanan di abad 21 dan
menyatakan bahwa wilayah Asia Pasifik telah mengalami perubahan besar hanya
dalam satu generasi. Akan tetapi, bagian dari pertumbuhan tersebut dihabiskan
untuk tujuan militer dan perdagangan senjata. Namun, kekhawatiran yang semakin
meningkat tentang mempertahankan supremasi hukum di laut yang tampaknya menjadi
kepentingan utama bagi pemerintahan Perdana Menteri Abe. Persepsi bahwa Beijing
berusaha secara sepihak mengubah status quo dengan paksaan, mengabaikan hukum
internasional dan melanggar kebebasan navigasi. Dimana saat terjadi perselisihan
antara Jepang dengan Tiongkok atas Kepulauan Senkaku (Diayou) di Laut Cina
Timur. Perdana Menteri Abe melihat keseluruhan perilaku China sebagai masalah
yang memprihatinkan bagi komunitas internasional, termasuk Jepang. Oleh karena
itu, kesimpulan keseluruhannya adalah bahwa lingkungan keamanan di sekitar
Jepang menjadi semakin tegang.
Dalam
mencapai tujuannya, strategi Jepang berfokus pada 3 hal. Pertama, memperkuat
keamanan untuk pencegahan yang diperlukan untuk menjamin keberlangsungan hidup
dan menjaga perdamaian. Kedua, meningkatkan lingkungan yang aman di Asia
Pasifik bersama aliansinya yaitu Amerika Serikat. Ketiga, memainkan peran utama
dalam mempromosikan tatanan global yang stabil. Perdana Menteri Abe
meningkatkan kekuatan diplomatik bersamaan dengan memperkuat pertahanan
keamanan dan memperkuat kekuatan ekonomi dan teknologi. Kepentingan nasional seperti
mempertahankan kedaulatan dan mencapai kemakmuran secara langsung terkait
dengan upaya negara di bidang kerjasama internasional. Sejalan dengan pemikiran
tersebut, tujuan keamanan nasional Perdana Menteri Abe menekankan untuk
mencegah ancaman mencapai Jepang (tingkat nasional), meningkatkan situasi
keamanan regional di Asia-Pasifik (tingkat regional), peran Jepang dalam
keamanan global dan dalam membangun stabilitas komunitas internasional (tingkat
global). Kebijakan keamanan nasional Jepang harus ditentukan dengan cara yang
tenang dan rasional.
4.4
Pasifisme
Jepang dibawah kepemimpinan Perdana Menteri Abe
Pasifisme
muncul di Jepang pada masa berakhirnya Perang Dunia II dan dimasukkan dalam
konstitusi pasal 9. Sehingga mendorong terbentuknya aliansi keamanan antara
Amerika Serikat dengan Jepang untuk mencegah ancaman dari negara-negara komunis
seperti Uni Soviet, China dan Korea Utara. Kebijakan luar negeri dan keamanan
Jepang sejak saat itu dipengaruhi oleh pasifisme dan aliansi.
Pada
tahun 1946, Jepang membuat konstitusi berlaku pada bulan Mei 1947. Para pejabat
Amerika Serikat yang merancang konstitusi menganggap bahwa konstitus tersebut
hanya akan bertahan sementara, dan akhirnya direvisi oleh pemerintah Jepang
segera setelah mereka mendapatkan kembali kemerdekaan. Pada tahun 1945 dan
1946, Douglas MacArthur, Panglima Tertinggi Sekutu serta kepemimpinan politik
Jepang memiliki pandangan yang sangat optimis tentang Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan tatanan internasional yang akan diciptakan oleh lembaga
tersebut. Diharapkan bahwa keamanan Jepang dan perdamaian di Timur akan dijamin
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tetapi, para pejabat senior Washington juga
mulai khawatir tentang ancaman Uni Soviet yang baru muncul dan disebabkan oleh
invasi Korea Utara ke Korea Selatan pada bulan Juni 1950. Kemudian dimulainya
Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet terlihat bahwa PBB tidak
memenuhi harapan. Perjanjian keamanan antara Amerika Serikat dan Jepang pada
tahun 1951, berisikan bahwa Amerika Serikat memperoleh hak untuk mempertahankan
pasukannya di Jepang dengan menggunakan pangkalan militer Jepang. Terlepas dari
keberadaan Resolusi Vandenberg tahun 1948 yang menuntut bantuan mandiri dan
saling membantu yang berkelanjutan dan efektif untuk aliansi yang disepakati
oleh Amerika Serikat, Jepang mulai membangun kembali angkatan bersenjatanya
pada saat itu atas saran Amerika Serikat.
Keunikan
konstitusi pasal 9 adalah hal tersebut dianggap pasif secara eksplisit. Dengan
kata lain, secara eksplisit menyatakan bahwa Jepang tidak pernah dapat
membangun, atau mempertahankan, kekuatan militer dengan kemampuan perang.
Konstitusi pasal 9 secara khusus menyatakan bahwa untuk mencapai tujuan nasionalnya,
wilayah darat, laut dan udara, serta potensi perang lainnya, tidak akan pernah
dipertahankan dan hak keagungan negara tidak akan diakui. Namun, nasionalis
Jepang sejak saat itu berpendapat bahwa Jepang, seperti negara berdaulat lainnya
dalam sistem internasional dan memiliki hak untuk mempertahankan militer. Perdebatan
mengenai konstitusi pasal 9 dan perlunya kontribusi internasional, telah
menjadi karakteristik utama dari perdebatan keamanan di Jepang dalam beberapa
waktu terakhir. Paling Jepang harus melihat di mana Jepang bergerak dengan
penafsiran ulang konstitusi pasal 9, yang dilakukan untuk memungkinkan SDF
terlibat dalam pertahanan diri secara kolektif. Kondisi tersebut membatasi
ruang gerak militer Jepang, tetapi karena mereka tidak datang dengan batas
geografis, ada potensi signifikan untuk mendorong amplop menuju interpretasi
yang lebih luas. Jepang tidak dapat mengisolasi diri dari fenomena global. Bahayanya
adalah bahwa kebijakan keamanan Jepang dan identitas pasca perang dapat digeser
oleh gelombang nasionalisme.
Munculnya Perdana Menteri Shinzo Abe
telah memberikan Jepang stabilitas politik yang sulit dipahami selama hampir
tujuh tahun. Sejak menjabat untuk kedua kalinya pada Desember 2012, Perdana
Menteri Abe telah membuat Jepang dengan kuat kembali ke peta global. Perdana
Menteri Abe telah memprioritaskan revisi konstitusi untuk memungkinkan Jepang
masuk ke dalam peraaturan pertahanan diri secara kolektif, pergeseran NSS
menuju pasifisme proaktif berusaha membuka jalan bagi Perdana Menteri Abe untuk
bergerak maju dalam inisiatif kebijakan tersebut. Pergeseran ini telah
mengkhawatirkan beberapa tetangga Jepang, terutama Cina dan Korea Selatan.
Karena kedua negara menderita di bawah kekuasaan kekaisaran Jepang di Asia pada
abad kedua puluh, mereka waspada dan mengawasi setiap langkah Perdana Menteri Abe
yang bertujuan memperluas peran keamanan Jepang. Deklarasi Perdana Menteri
Shinzo Abe bahwa ia berharap untuk melihat konstitusi yang direvisi dilaksanakan
pada 2020. Keinginannya untuk menjauhkan Jepang dari postur pasifis pasca
Perang Dunia II ke arah yang lebih aktif di lingkungan keamanan Asia-Pasifik.
Di
tengah konflik kepemilikan teritorial dan penafsiran sejarah, Jepang menghadapi
titik balik dalam mengidentifikasi dan mengartikulasikan perannya sebagai
pemimpin regional yang melampaui kekuatan ekonomi. Pertama, ada pertanyaan
apakah Jepang harus merevisi konstitusinya untuk meningkatkan kemampuan
militernya dari sekedar memberikan pembelaan diri. Perdebatan itu hanya
menimbulkan gesekan sebagai konflik berkelanjutan antara Tokyo dan Beijing atas
kepemilikan pulau di Laut Cina Timur, yang dikenal sebagai Senkaku dalam bahasa
Jepang dan Diaoyu dalam bahasa Cina yang belum menunjukkan tanda-tanda mencapai
penyelesaian. Sementara Jepang tetap menjadi satu-satunya negara besar yang
tidak dapat mengambil bagian secara aktif dalam operasi penjaga perdamaian PBB
dan upaya internasional lainnya untuk perdamaian, fakta bahwa Perdana Menteri
Abe sedang mempertimbangkan untuk merevisi konstitusi Jepang hanya meningkatkan
peringatan di kalangan pembuat kebijakan Korea dan Cina, sedangkan Tokyo sedang
mengejar jalur militerisasi.
Perdana
Menteri Abe mendesak partai-partai oposisi untuk meningkatkan debat publik
menuju kesepakatan yang akan mengarah pada amandemen konstitusi pasal 9. Dalam
pidatonya, Perdana Menteri Abe mengatakan bahwa dia berharap setiap partai
politik akan membawa proposal yang konstruktif untuk memperdalam pembahasan ke
parlemen sehingga terdapat kemajuan. Sekjen Partai Demokrat Liberal (LDP), Toshihiro
Nikai mengatakan bahwa menulis ulang konstitusi adalah masalah pembentukan
negara dan para anggota pemerintah harus mempertimbangkan dengan hati-hati
mengenai pertanyaan yang diajukan untuk amandemen konstitusi.
Pada
bulan Mei 2017, Perdana Menteri Abe menyusun versi lain dari revisi konstitusi
dan menghilangkan pokok bahasan dalam pasal 9, ayat 2 yang mencabut perang dan
penggunaan kekerasan. Sementara itu, perdebatan baru telah menimbulkan
perbedaan pendapat dari partai-partai oposisi termasuk Partai Demokrat
Konstitusional dan Partai Harapan.
Hambatan
pertama yang dihadapi Perdana Menteri Abe dalam merevisi konstitusi Jepang
adalah mengamankan dua pertiga mayoritas suara di majelis rendah dan menengah.
Selanjutnya, Perdana Menteri Abe harus menghadapi masyarakat yang sangat
terbagi-bagi untuk mendapatkan mayoritas suara publik melalui referendum
nasional. Sementara itu, Perdana Menteri Abe mendorong untuk menambahkan ayat
baru ke pasal 9 untuk melegitimasi SDF Jepang. Akan tetapi, terjadi perdebatan politik
antar-partai dengan anggota parlemen mengenai menghilangkan paragraf 2 dari pasal
9.
5.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Jepang merupakan salah satu negara
maju yang berada di kawasan Asia Timur. Akan tetapi, walaupun menjadi negara
yang maju, dilihat dari sejarah banyak hal yang dilalui oleh Jepang hingga
berada dititik dimana Jepang tidak bisa mengembangkan kekuatan militernya
keluar. Akibat dari kekalahan Jepang pada Perang Dunia II dan menyerahkan diri
pada Sekutu membuat Jepang terikat pada konstitusi pasal 9 yang isinya
menyatakan bahwa Jepang tidak bisa menggunakan kekerasan atau perang untuk
menyelesaikan konflik dan sejak saat itu negara Jepang menjadi negara yang
pasifisme. Kemudian, Jepang menjalin kerjasama militer dengan membuat aliansi
keamanan Amerika Serikat-Jepang. Amerika Serikat banyak mengambil andil dalam
pemerintahan Jepang, karena dalam hal militer saja Jepang harus konsultasi
dahulu kepada Amerika Serikat. Meskipun, penggunaan kekuatan militer Jepang ke
luar dibatasi, tetapi Jepang sudah termasuk dalam upaya menciptakan keamanan
global. Banyak upaya yang telah Jepang untuk merevisi konstitusi pasal 9
tersebut, khususnya pada masa Perdana Menteri Shinzo Abe. Kini, Jepang menunggu
keputusan dan upaya dari Perdana Menteri Abe mengenai konstitusi pasal 9,
mengingat keamanan kawasan sendiri dari sudut pandang Jepang dapat dikatakan
tidak aman.
Militerisasi
Jepang akan mengalami perubahan besar dalam keseimbangan geopolitik di Asia
Timur yang dapat memiliki dampak politik yang signifikan bagi Jepang. Tidak
dapat disangkal fakta bahwa agresi militer Jepang di masa lalu terus membentuk
opini publik di banyak negara tetangganya. Namun, ketakutan akan remilitarisasi
Jepang belum berhasil dicegah oleh semua orang di kawasan ini. Faktanya, tetap
bahwa Jepang telah mengambil langkah-langkah menuju remilitarisasi. Peran yang
berkembang dari SDF sendiri menunjukkan bahwa Jepang telah meningkatkan
pertahanannya dan menjadi lebih termiliterisasi.
Adapun strategi yang dapat dilakukan
Jepang dalam meningkatkan keamanan nasionalnya yaitu:
1.
Meningkatkan
dan memperluas peran Jepang, baik melalui diplomasi ataupun ikut berpartisipasi
dalam keamanan global seperti yang sudah dilakukan oleh Jepang.
2.
Memperkuat
aliansi Amerika Serikat – Jepang.
3.
Memperkuat
kerjasama keamanan dengan mitra Jepang seperti ASEAN.
4.
Meningkatkan
kontribusi yang aktif terhadap keamanan internasional dan menjaga perdamaian.
5.
Memperkuat
pondasi negara yang mendukung keamanan nasional dan mempromosikan ke tingkat
global.
Daftar
Pustaka
https://faisal94thobhone.wordpress.com/2013/09/26/pengertian-hubungan-internasional-menurut-para-ahli/, diakses pada 6
Agustus 2018.
Prof.
Anak Agung Banyu Perwita Ph.D. Dinamika Kemanan Dalam Hubungan Internasional
dan Implikasinya bagi Indonesia, 2008. Hlm. 3.
http://www.claws.in/1765/japan%E2%80%99s-remilitarization-implications-in-east-asia-anushree-dutta.html,
diakses pada 6 Agustus 2018.
Manuela
Romano de Gouveia. 2017. Japan’s Security Policy in the 21st
Century. Universiteit Gent.
Shihoko
Goto. 2014. Japan’s Vision for East Asia: Diplomacy Amid Geopolitical
Challenges. Wilson Center.
Bergenwall,
Samuel, Kaan Korkmaz, dan John Rydqvist. 2016. Japan’s Defence and Security
Police – a Primer. FOI.
http://www.claws.in/1765/japan%E2%80%99s-remilitarization-implications-in-east-asia-anushree-dutta.html,
diakses pada 6 Agustus 2018.
https://thediplomat.com/2018/01/japans-prime-minister-seeks-broad-based-agreement-on-constitutional-revision/,
diakses pada 6 Agustus 2018.
Matsumoto,
Stanislaw. 2015. Japan's Role in Security of The Asia-Pacific Region. Polish Journal of Political Science: Vol.
1.
Japan-US Alliance Study Group Report. 2017. The Trump Administration and Japan: Challenges
and Visions for Japan's Foreign
and Security Policy in the New Era. Tokyo: Institute for International Policy Studies (IIPS).
http://barqawi1710.blogspot.com/2015/09/kapabilitas-militerisme-jepang-dan.html,
diakses pada 6 Agustus 2018.
https://www.mofa.go.jp,
dikaes pada 8 Agustus 2018.
[1]
Pasifis merupakan perlawanan terhadap perang atau kekerasan sebagai cara untuk
penyelesaian konflik.
- Back to Home »
- JEPANG SEBAGAI NEGARA PASIFISME DAN KEBIJAKAN KEAMANAN DI KAWASAN ASIA TIMUR
