Posted by : Unknown Selasa, 07 Agustus 2018


 Abstract

The Japanese military is a strong country in the world, supported by high technology that makes East Asian countries unsafe. The problem becomes a research to see how the policy influences the region's courage. Using qualitative methods. The result of the research was the development of Japanese in a different context from the leader at that time. Then, there was an article 9 constitutional revision in the reign of Prime Minister Shinzo Abe.

Keywords: Military, Security, Region, Policy.


Abstrak

Militer Jepang merupakan kekuatan militer terkuat keempat di dunia, didukung dengan teknologi persenjataan yang canggih membuat negara-negara kawasan Asia Timur merasa tidak aman sehingga kebijakan keamanan Jepang mempengaruhi stabilitas keamanan kawasan Asia Timur. Permasalahan tersebut menjadi penelitian untuk melihat bagaimana pengaruh kebijakan terhadap stabilitas keamanan kawasan. Dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian adalah perkembangan Jepang dalam kebijakan keamanan yang diterapkan berbeda sesuai dengan pemimpinnya pada saat itu. Kemudian, adanya revisi konstitusi pasal 9 pada masa pemerintahan Perdana Menteri Shinzo Abe.

Kata Kunci:   Keamanan, Militer, Kawasan, Kebijakan.




1.      Pendahuluan

1.1 Latar Belakang
               Jepang merupakan negara yang wilahnya berada di Asia Timur, yang dimana kawasan Asia Timur merupakan kawasan yang didalamnya merupakan negara-negara kuat dan maju akan tetapi belum terbentuk integrasi regional di kawasan tersebut. Dalam proses terbentuknya integrasi kawasan Asia Timur, banyak mengalami berbagai hambatan, dilihat dari banyaknya konflik yang terjadi antar negara di dalamnya seperti konflik antara Korea Utara dan Korea Selatan yang membuat keamanan di kawasan tersebut tidak menentu.
               Pada zaman Perang Dunia II, Jepang merupakan negara dengan kekuatan militer yang kuat bahkan dapat dikatakan cukup kejam dan pernah menginvasi China pada tahun 1937 dan 1985. Akan tetapi, kini Jepang telah terikat pada Konstitusi Jepang pasal 9 yang menyatakan bahwa negara Jepang tidak melakukan perang dan kekuatan militer yang dimiliki hanya untuk pertahanan negaranya saja yang berlaku pasca Perang Dunia II yang diterapkan oleh Amerika Serikat ketika mengalahkan Jepang pada tahun 1947. Karena konstitusi pasal 9 tersebut, Jepang hanya memiliki kekuatan militer secara pasif dan dikendalikan oleh Amerika Serikat. Kekuatan militer Jepang berpusat pada Japan Self Defence Force (JSDF) yang menjadi militer dengan kekuatan terbesar keempat didunia dan membuat Jepang menjadi negara yang pasifis[1] dan dikenal dengan konstitusi pasifis.
               Selain memiliki kekuatan militer yang cukup besar, Jepang juga memiliki teknologi persenjataan yang cukup maju. Seperti kapal selam kelas Souryuu, helikopter, pesawat tempur F-15 Eagle dan F-35 Lighning II. Hal tersebut membuat negara-negara kawasannya merasa tidak aman sehingga terjadi security dilemma. Walaupun, menurut Jepang semua itu hanya untuk pertahanan dan keamanan bagi negaranya saja. Dibawah kepemimpinan Perdana Menteri Shinzo Abe, ingin adanya revisi atas Konstitusi pasal 9 yang akan dilakukan pada tahun 2020. Dimana Perdana Menteri Abe ingin menjauhkan Jepang dari negara dengan postur pasifis menjadi negara yang aktif dalam keamanan Asia Pasifik. Maka, kebijakan keamanan Jepang penting untuk dilihat dan bagaimana pengaruh kebijakan tersebut bagi keamanan kawasan Asia Timur.

1.2  Rumusan Masalah
               Setelah melihat bagaimana kekuatan militer Jepang yang mempengaruhi kawasan Asia Timur, maka yang menjadi rumusan masalah yaitu “Bagaimana kebijakan keamanan Jepang di kawasan Asia Timur?”

1.3  Maksud dan Tujuan
               Adapun maksud dan tujuan pembuatan jurnal untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Hubungan Internasional di Asia Timur dan mengetahui bagaimana kebijakan keamanan Jepang di kawasan Asia Timur.

1.4  Kegunaan Penelitian
               Mengetahui dan mendeskripsikan kebijakan keamanan Jepang yang di  kawasan Asia Timur.

2.      Kajian Teoritis dan Kerangka Pemikiran

2.1 Hubungan Internasional
               Hubungan internasional mencakup seluruh hubungan yang dilakukan baik negara maupun non-negara yang melewati batas yuridis masing-masing serta menjadi langkah diplomasi oleh pemerintah maupun non-pemerintah. Istilah lain hubungan internasional adalah “International Relations”, karena hubungan internasional mempelajari seluruh dimensi dan aspek dan juga mempelajari sebuah hubungan batas negara. Seperti ekonomi, politik, keamanan, budaya.
               Menurut J.C. Johari, hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara yang berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actor) yang perilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas negara.

2.2  Regionalisme
               Regionalisme berasal dari istilah “region” dan “isme”. Region merupakan kawasan yang terdiri dari berbagai unit terkecil yaitu negara yang berdekatan secara geografis dan ada interaksi. Menurut Louis Cantori dan Steven Spiegel mengenai regionalisme yaitu kawasan sebagai dua atau lebih negara yang saling berinteraksi dan memiliki kedekatan geografis, kesamaan etnis, Bahasa, budaya,keterikatan sosial dan sejarah dan perasaan identitas yang seringkali meningkat disebabkan adanya aksi atau tindakan dari negara luar kawasan.

2.3  Regionalisasi
               Regionalisasi terdiri dari kata “region” dan “sasi” yang mengandung arti proses. Dapat diartikan regionalisasi merupakan suatu proses pembentukan suatu kawasan baik dari latar belakang sejarah yang sama, kesamaan budaya, kepentingan ekonomi ataupun yang lainnya. Dimana proses interaksi sosial dan ekonomi cenderung tidak terarah dan bersifat alami karena letak negara yang berdekatan secara geografis dan melakukan interaksi antar negara.
   Menurut Andrew Hurrel, regionalisasi merupakan bagian dari proses terjadinya regionalisme. Tujuan dibentuknya regionalisasi adalah untuk memudahkan terjalinnya kerjasama di kawasan tersebut. Adapun 2 (dua) bentuk regionalisasi yang pertama ialah soft regionalism dan transnational regionalism. Soft regionalism, proses otonom meningkatnya derajat interdependensi ekonomi yang lebih tinggi di dalam kawasan geografis tertentu. Sedangkan transnational regionalism, meningkatnya arus mobilitas orang-orang, jaringan sosial yang kompleks melalui berbagai saluran, tercipatnya masyarakat sipil. Serta mengarahkan kepada aliansi antar pemerintah dan memunculkan identitas baru para aktor yang melewati batas negara. Proses regionalisasi sendiri tidak dapat dicegah dengan semakin gencarnya aktor-aktor internasional dalam mencapai kepentingan-kepentingan mereka.
  
2.4  Dimensi Keamanan
               Secara etimologis konsep keamanan atau security berasal dari Bahasa latin “securus” (se + cura) yang bermakna terbebas dari bahaya, terbebas dari ketakutan. Pendekatan tradisional yang didominasi oleh Realisme menyatakan bahwa konsep kemanan merupakan sebuah kondisi yang terbebas dari ancaman militer atau kemampuan suatu bangsa untuk melindungi negaranya dari serangan militer negara lain.
               Menurut Barry Buzan, makna konsep keamanan tidak hanya meliputi aspek militer dan aktor negara saja melainkan meliputi aspek-aspek non-militer dan non-aktor. Dalam bukunya yang berjudul “People, States and Fear”, Buzan membagi keamanan kedalam 5 (lima) bidang yaitu militer, lingkungan, politik, ekonomi, dan societal. Aspek militer hanya salah satu aspek penting dalam dimensi keamanan, akan tetapi juga lebih kepada peace and security. Dimensi keamanan ada perubahan yang dipahami sifatnya multidimensional dan bagaimanan menjaga suatu negara dan individu yang ada didalamnya.

3.      Metode Penelitian

               Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif. Dengan menggunakan penelitian studi pustaka melalui buku, artikel, berita elektronik. Dianalisis dengan metode deskriptif dan informatif yang bersifat menggambarkan, menjelaskan suatu permasalahan yang disampaikan secara riil berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dan dianalisis.

4.      Hasil dan Pembahasan

4.1 Latar Belakang Sejarah Jepang
               Jepang dilihat dari segi geografis terdiri dari empat pulau besar yaitu Honshu, Kyushu, Shikoku, Hokkaido dan terdapat sekitar 6.800 pulau kecil. Jepang mengandalkan teknologi maritim untuk menghubungkan Laut Pedalaman Seto dengan tiga pulau terpisah yaitu Honshu, Kyushu, Shikoku dengan pemukiman yang ada di pesisir. Negara Korea berjarak 190 km dari pulau Kyushu. Dapat dikatakan bahwa Jepang apabila dilihat dari aspek sejarah relatif terisolasi baik dari segi geografis ataupun budaya. Jepang merupakan negara yang mengisolasikan negaranya sendiri dari negara-negara luar dengan membatasi akses bagi orang asing ke Jepang, tetapi disisi lain negara Jepang mengadopsi hal-hal dari negara lain. Sebagai negara maritim yang mengisolasi dari negara-negara luar, Jepang menemukan strateginya dengan mengorbankan negara-negara tetangganya seperti Korea.
               Meskipun Jepang merupakan negara yang mengisolasikan negaranya, tapi Jepang juga dipengaruhi oleh hegemoni dari luar. Pada tahun 1853, kunjungan Commodore Perry menjadi titik balik Jepang yang membawa Jepang mengarah kepada budaya barat baik politik, industri dan teknologinya. Jepang yang termasuk kedalam wilayah Asia, muncul dengan keinginan sebagai negara imperialis khususnya di Asia Timur. Namun, gagalnya Jepang untuk mendapat kesetaraan dengan negara-negara barat, membuat Jepang mencari aliansi dengan meningkatkan hegemoni nazi Jerman. Akhirnya, Jepang berhasil menciptakan tatanan regional dengan menaklukan negara Semenanjung Korea, China.
               Pada masa Perang Pasifik (Perang Dunia II), Jepang ikut ambil andil dan berakhir pada tahun 1945 dengan dibomnya kota Hiroshima dan Nagasaki yang membuat Jepang terpukul kalah oleh Amerika Serikat. Kekalahan tersebut membuat kedaulatan Jepang padam. Amerika pada saat itu mencoba untuk menghilangkan ancaman dari Jepang terhadap sasaran strategis Amerika termasuk pengendalian Pasifik Barat oleh Angkatan Laut Amerika Serikat (USSN), melihat kekuatan militer yang dimiliki Jepang pada masa tersebut kuat. Jepang menyerahkan diri kepada sekutu dengan ditandatanganinya postdam declaration pada tanggal 26 Juli 1945 di Postdam yang dikeluarkan oleh presiden Amerika Serikat, Harry S. Truman, Perdana Menteri Inggris, Winston Churchill, Presiden dan Panglima Tinggi Republik China ,Chiang Kai-Shek. Maka, Jepang tidak memiliki kekuatan militer yang besar, karena diambil alih oleh Amerika Serikat dan harus tunduk kepada Amerika. Selain itu, harus mengakui Douglas MacArthur sebagai komandan tertinggi kekuatan militer sekutu Pasifik.
               Amerika Serikat juga melakukan perubahan konstitusi terhadap Jepang untuk membuat lingkungan yang aman dan damai dengan mensyaratkan Jepang untuk tidak mengembangkan kekuatan militernya dengan tiga prinsip yang salah satunya menetapkan Jepang untuk cinta damai. Hal tersebut tertuang pada konstitus pasal 9 tahun 1947 yang menyatakan bahwa orang-orang Jepang meninggalkan perang sebagai hak kedaulatan bangsa selamanya, ancaman atau kekerasan sebagai penyelesaian konflik ditinggalkan. Secara tidak langsung Jepang pada saat itu sudah menjadi negara yang pasifis yang diterima akibat dibomnya kota Hiroshima dan Nagasaki, meluasnya penghancuran kota-kota lain, pendudukan Amerika Serikat.
               Pada tanggal 8 September 1951 berakhirnya Perang Dunia II ditandai dengan ditandatanginnya perjanjian San Fransisco antara sekutu dan Jepang yang ditandatangani oleh 49 negara. Perjanjian tersebut membuat Jepang harus mengembalikan wilayah-wilayah yang didudukinya sejak tahun 1895, serta memasukkan Jepang kedalam sistem keamanan Amerika Serikat. Selesainya Perang Pasifik tidak mengubah kondisi geopolitik Jepang. Pasca Perang terpilih Yoshida Shigeru sebagai perdana menteri Jepang dan menyebutkan dirinya dengan “Doktrin Yoshida”. Ciri utama dari doktrin tersebut ialah bahwa Amerika Serikat memberikan keamanan eksternal bagi Jepang. Pada Perang Dingin terjadi perang di Korea yang mengubah fokus keamanan pada saat itu. Amerika Serikat menempatkan Angkatan Lautnya untuk menjaga pulau-pulau Jepang. Kemudian, Amerika Serikat mencoba untuk “menormalisasikan” kemampuan militer Jepang Pasca Perang. Pada tahun 1950, Jenderal Douglas MacArthur mengesahkan pembentukan Pasukan Cadangan Kepolisian Jepang, Japan Self Defence Force (JSDF) hanya untuk keamanan negara tersebut.

4.2  Aliansi Amerika Serikat – Jepang
               Aliansi keamanan Amerika Serikat dengan Jepang terbentuk dari The US – Japan Security Treaty yang ditandatangani pada tanggal 8 September 1951. Berdasarkan perjanjian tersebut Amerika Serikat memiliki hak untuk memperkuat kekuatan militernya di Jepang, serta dapat melakukan penyerangan untuk mempertahankan keamanan Jepang. Pada tahun 1954, Amerika Serikat menandatangani perjanjian dengan Jepang yang memberikan perlengapan persenjataan bagi Jepang, begitupun dengan Jepang menyediakan basis militer dan alat-alat yang dibutuhkan oleh Amerika Serikat.
               Peran Jepang terhadap aliansi berkembang dari pasif menjadi aktif terlihat sejak tahun 1900-an. Walaupun Jepang tidak harus turun langsung untuk membela Amerika Serikat. Pada masa Perdana Menteri Junichiro Koizumi, Jepang berjanji akan setia kepada Amerika Serikat dengan bergabung kedalam perang global melawan teroris, ketika Amerika Serikat diserang teroris pada tanggal 11 September 2001. Ditahun yang sama pemerintah mengesahkan Undang-Undang mengenai Anti-Terorisme, yang memungkinkan mengirim Martime Self-Defense Force (MSDF) dan Air Self-Defense Force (ASDF) ke samudera Hindia untuk pengisian bahan bakar Amerika Serikat.
               Namun, Jepang memiliki kekhawatiran sendiri di kawasan Asia Timur, dimana adanya ancaman nuklir dari Korea Utara, kebangkitan militer China, selain itu kekhawatiran terhadap komitmen Amerika Serikat terhadap strategi di kawasan Asia-Pasifik. Untuk mengurangi ancaman resiko tersibut, Perdana Menteri Koizumi memperkuat aliansi keamanannya dengan Amerika Serikat. Pada tahun 2003, diputuskan untuk memperbaiki sistem Ballistic Missile Defense (BMD) yang memerlukan pembagian informasi, perintah bersama, kontrol dengan Amerika Serikat dan menawarkan kemungkinan operasi pertahanan militer bersama. Pada tahun 2004, disahkan Tujuh Undang-Undang Kontijensi mengenai kedaruratan militer dan koordinasi dengan pasukan Amerika Serikat. Akan tetapi, hubungan aliansi Amerika Serikat-Jepang sempat mengalami ketegangan pada masa Partai Demokrat Jepang (DPJ) tahun 2009-2012. Partai Demokrat Jepang menafsirkan bahwa aliansi berarti mengalami kesetaraan peran yang lebih independen dan aktif.
               Partai Demokrat Jepang menarik misi MSDF di Samudra Hindia pada tahun 2010 dan lebih berfokus kepada dukungan sipil di Afghanistan. Untuk memastikan hubungan kerjasama militer dengan Amerika Serikat, pemerintah mencoba mengurangi jumlah pangkalan Amerika Serikat di Okinawa. Kemudian, dalam Status of Forces Agreement (SOFA) menekan Amerika Serikat untuk menyerahkan personil militernya yang dicurigai melakukan kejahatan kepada pihak berwenang Jepang. Namun, Partai Demokrat Jepang gagal menerapkan kebijakannya dan meninggalkan masalah yang belum terselesaikan
               Pada tahun 2012 terpilih Perdana Menteri Shinzou Abe. Pada masa pemerintahannya, Jepang mendukung kebijakan pertahanan Amerika Serikat di China. Pada tahun 2013, Perdana Menteri Abe mengadakan kerjasama dengan Amerika Serikat mengenai kontingen zona abu-abu, yaitu situasi dimana tidak terjadi damai atau konflik bersenjata melalui Undang-Undang Rahasia Negara yang memungkinkan pembagian intelejen dengan AS. Dalam kasus serangan rudal di Amerika Serikat, Jepang dapat memberikan bantuan militer melalui penyebaran sistem BMD di laut. Walaupun banyak yang berpendapat bahwa keputusan Jepang kemungkinan besar akan dibuat dibawah tekanan Amerika Serikat. Dengan terpilihnya Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat, Jepang khawatir bahwa Donald Trump akan menghentikan Pivot Obama ke Asia yang dapat menjadi beban dalam hubungan perdagangan dan keamanan Amerika Serikat-Jepang.

4.3  Kebijakan Keamanan Jepang
               Setiap negara pasti memiliki kebijakan keamanannya sendiri, begitupun dengan Jepang. Pasca Perang Dingin, Jepang memiliki keinginan untuk memiliki kebijakan keamanan yang sah dan memiliki peran bagi kawasannya. Akan tetapi, dalam prosesnnya diplomasi keamanan Jepang bertentangan dengan keinginan China dan Korea untuk menjaga Jepang agar terlepas dari kecenderungan dan peran keamanannya dari Amerika Serikat. Salah satu permasalahan yang terjadi di Semenanjung Korea, menggambarkan perjuangan Jepang untuk ikut terlibat. Dengan adanya kerjasama bilateral antara Amerika Serikat dengan Korea Utara yang membangung reaktor air ringan di Korea Utara dengan menggunakan dana sebagian dari Jepang. Dewan Keamanan PBB melihat peran aktif Jepang untuk memberikan sanksi dalam kasus uji coba nuklir Korea Utara pada sejak 2006. Untuk masuk kedalam keanggotaan Dewan Keamanan PBB secara permanen, Jepang mengalami berbagai hambatan, ketika pihak oposisi China dikatakan berhasil membungkam dukungan ASEAN, juga Amerika Serikat yang menentang format inklusif yang berakibat akan memperluas DK PBB secara siginifikan.
               Jepang telah mengambil peran dalam menjaga keamanan universal, seperti pengiriman bantuan ke Sudan Selatan. Terjadi pertentangan diplomatik, dimana muncul perbincangan-perbincangan mengenai keamanan dan peran Jepang sendiri yang menjadi propaganda. Pada masa pemerintahan Perdana Menteri Yasuhiro Nakasone, peran dari SDF diperluas dalam strategi keamanan regional Amerika Serikat.
               Perubahan dalam kebijakan keamanan Jepang dilihat dari penilaian Tokyo yang melihat bahwa lingkungan keamanan kawasan semakin keras. Faktor penting yang menjadi pertimbangan kebijakan keamanan dan pertahanan Jepang adalah kebangkitan China yang mengakibatkan adanya pergeseran keseimbangan kekuatan di Asia Timur akibat konflik Laut China Selatan dan konflik teritorial yang semakin meningkat. Pergeseran perimbangan kekuatan yang terjadi di Asia Timur memiliki konsekuensinya sendiri. China sudah mampu mempercepat moderniasasi pertahanannya, melalui sikap yang lebih tegas dalam lingkungan kawasannya dan klaim wilayah di Laut China Timur dan Selatan. Kebijakan keamanan Jepang dibentuk dengan aliansinya yaitu Amerika Serikat. Kebangkita China, membuat Amerika Serikat pada masa kepemimpinan Barack Obama mengeluarkan strategi penyeimbangan kembali di Asia dengan Jepang sebagai batu lompatannya.
               Banyak faktor yang berkontribusi terhadap persepi Jepang. Jepang merupakan salah satu negara dengan anggaran biaya militer terbesar di dunia. SDF memiliki kekuatan militer yang siginifkan, akan tetapi berbagai pernyataan publik yang skeptis membuat kurangnya penerapan kekuatan militer, serta pernyataan yang membatasi kegunaan militer Jepang. Dalam perubahan kebijakan kemanannya, Jepang dianggap telah melakukan “normalisasi”. Sebagai langkah awal, pada masa Perdana Menteri Koizumi dari Partai Demokrat Liberal (LDP) telah meningkatkan kemampuan proyeksi kekuatan Jepang, meningkatkan kemampuan pertahanan Jepang. Badan Pertahanan kemudian diganti menjadi Departemen Pertahanan, kerjasama militer dengan Amerika Serikat meningkat dan Jepang mengirim personilnya ke operasi militer yang dimandatkan oleh PBB di luar negeri. Pada masa Koizumi, sempat dibahas dan menjadi perdebatan mengenai kebijakan senjata nuklir Jepang, menghapus larangan membela diri secara kolektif, merevisi konstitusi pasal 9.
               Hingga akhir abad ke-20 kebijakan keamanan Jepang dapat digambarkan sebagai sesuatu yang pasif. Dimana masih bergantung pada aliansi keamanan AS. Jepang dapat berkonsentrasi pada tindakan soft-power, seperti bantuan pengembangan, investasi asing langsung dan tidak langsung, promosi budaya. Dengan mempertimbangkan perubahan signifikan di Wilayah Asia-Pasifik, yang terjadi setelah Perang Dingin, Jepang telah melakukan langkah-langkah untuk mendefinisikan kembali kebijakan keamanannya. kekuatan ekonomi dan militer China yang sedang tumbuh, ancaman nuklir Korea Utara dan saat ini bahkan kebijakan luar negeri "aktif" Rusia.
               Kemudian, pada masa Perdana Menteri Abe yang diresmikan pada tahun 2012, telah melakukan serangkaian reformasi kebijakan keamanan dan pertahanan seperti Undang-Undang Perlindungan Rahasia yang dirancang khusus pada tahun 2013. Dibentuknya Dewan Keamanan Nasional, perumusan Strategi Keamanan Nasional (NSS) yang berfokus pada kebijakan kontribusi proaktif untuk perdamaian, revisi pedoman program pertahanan nasional pada tahun 2013. Kemudian, perumusan 3 prinsip mengenai pengalihan, peralatan,  pertahanan dan teknologi untuk menggantikan 3 prinsip mengenai ekspor senjata, keputusan kabinet mengenai memungkinkan melaksanakan hak untuk membela diri secara kolektif pada tahun 2014 dan adopsi perundangan keamanan berdasarkan keputusan kabinet pada tahun 2015. Adapun kebijakan Jepang yaitu Kontribusi Proaktif untuk Perdamaian, yang berdasarkan prinsip kerja sama internasional. Dimana Jepang akan berkontribusi bahkan lebih proaktif dalam mengamankan perdamaian, stabilitas dan kemakmuran masyarakat internasional sambil mencapai keamanannya sendiri serta perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut.
               Dibentuknya Dewan Keamanan Nasional (NSC) dan Sekretariat Keamanan Nasional untuk mendukung Strategi Keamanan Nasional (NSS) dan disetujui pada bulan Desember 2013. Tujuannya adalah untuk membuat suatu forum yang membahas mengenai strategi dibawah Perdana Menteri secara teratur. Anggota Dewan Keamanan Nasional sendiri terdiri dari anggota kabiner, staf sipil dan staf militer yang dibentuk untuk meningkatkan koordinasi antar-pemerintah dan antar-lembaga. Dewan Keamanan Nasional berfokus pada tiga pertemuan. Pertama, pertemuan antara 4 menteri yaitu Perdana Menteri, Menteri Pertahanan dan Kebijakan Luar Negeri dan Kepala Sekretaris Kabinet. Pertemuan tersebuat diatur setiap minggu, pertemuan tersebut bertujuan untuk mengawasi dan mengambil keputusan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kebijakan keamanan nasional. Kedua, pertemuan 9 menteri yang lebih berfokus kepada keamanan sipil dan pertahanan sipil. Ketiga, pertemuan Menteri dalam situasi darurat yang membutuhkan tanggapan nasional.
               Perdana Menteri Abe lebih focus kepada masalah yang berkaitan dengan pertahanan laut yang terbuka dan stabil, yang meliputi pembajakan, bencana maritime, keselamatan jalur komunikasi laut (SLOCs). Asia Timur dipilih sebagai sub regional Asia dengan konsentrasi kekuatan militer yang besar dan di mana negara-negara memiliki pandangan keamanan yang beragam, serta sistem politik yang berbeda. Perdana Menteri Shinzo Abe sebagai peserta dari Dialog Shangri-La ke-13 di Singapura, menggambarkan perubahan dalam lingkungan keamanan di abad 21 dan menyatakan bahwa wilayah Asia Pasifik telah mengalami perubahan besar hanya dalam satu generasi. Akan tetapi, bagian dari pertumbuhan tersebut dihabiskan untuk tujuan militer dan perdagangan senjata. Namun, kekhawatiran yang semakin meningkat tentang mempertahankan supremasi hukum di laut yang tampaknya menjadi kepentingan utama bagi pemerintahan Perdana Menteri Abe. Persepsi bahwa Beijing berusaha secara sepihak mengubah status quo dengan paksaan, mengabaikan hukum internasional dan melanggar kebebasan navigasi. Dimana saat terjadi perselisihan antara Jepang dengan Tiongkok atas Kepulauan Senkaku (Diayou) di Laut Cina Timur. Perdana Menteri Abe melihat keseluruhan perilaku China sebagai masalah yang memprihatinkan bagi komunitas internasional, termasuk Jepang. Oleh karena itu, kesimpulan keseluruhannya adalah bahwa lingkungan keamanan di sekitar Jepang menjadi semakin tegang.
               Dalam mencapai tujuannya, strategi Jepang berfokus pada 3 hal. Pertama, memperkuat keamanan untuk pencegahan yang diperlukan untuk menjamin keberlangsungan hidup dan menjaga perdamaian. Kedua, meningkatkan lingkungan yang aman di Asia Pasifik bersama aliansinya yaitu Amerika Serikat. Ketiga, memainkan peran utama dalam mempromosikan tatanan global yang stabil. Perdana Menteri Abe meningkatkan kekuatan diplomatik bersamaan dengan memperkuat pertahanan keamanan dan memperkuat kekuatan ekonomi dan teknologi. Kepentingan nasional seperti mempertahankan kedaulatan dan mencapai kemakmuran secara langsung terkait dengan upaya negara di bidang kerjasama internasional. Sejalan dengan pemikiran tersebut, tujuan keamanan nasional Perdana Menteri Abe menekankan untuk mencegah ancaman mencapai Jepang (tingkat nasional), meningkatkan situasi keamanan regional di Asia-Pasifik (tingkat regional), peran Jepang dalam keamanan global dan dalam membangun stabilitas komunitas internasional (tingkat global). Kebijakan keamanan nasional Jepang harus ditentukan dengan cara yang tenang dan rasional.

4.4  Pasifisme Jepang dibawah kepemimpinan Perdana Menteri Abe
               Pasifisme muncul di Jepang pada masa berakhirnya Perang Dunia II dan dimasukkan dalam konstitusi pasal 9. Sehingga mendorong terbentuknya aliansi keamanan antara Amerika Serikat dengan Jepang untuk mencegah ancaman dari negara-negara komunis seperti Uni Soviet, China dan Korea Utara. Kebijakan luar negeri dan keamanan Jepang sejak saat itu dipengaruhi oleh pasifisme dan aliansi.
               Pada tahun 1946, Jepang membuat konstitusi berlaku pada bulan Mei 1947. Para pejabat Amerika Serikat yang merancang konstitusi menganggap bahwa konstitus tersebut hanya akan bertahan sementara, dan akhirnya direvisi oleh pemerintah Jepang segera setelah mereka mendapatkan kembali kemerdekaan. Pada tahun 1945 dan 1946, Douglas MacArthur, Panglima Tertinggi Sekutu serta kepemimpinan politik Jepang memiliki pandangan yang sangat optimis tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tatanan internasional yang akan diciptakan oleh lembaga tersebut. Diharapkan bahwa keamanan Jepang dan perdamaian di Timur akan dijamin oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tetapi, para pejabat senior Washington juga mulai khawatir tentang ancaman Uni Soviet yang baru muncul dan disebabkan oleh invasi Korea Utara ke Korea Selatan pada bulan Juni 1950. Kemudian dimulainya Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet terlihat bahwa PBB tidak memenuhi harapan. Perjanjian keamanan antara Amerika Serikat dan Jepang pada tahun 1951, berisikan bahwa Amerika Serikat memperoleh hak untuk mempertahankan pasukannya di Jepang dengan menggunakan pangkalan militer Jepang. Terlepas dari keberadaan Resolusi Vandenberg tahun 1948 yang menuntut bantuan mandiri dan saling membantu yang berkelanjutan dan efektif untuk aliansi yang disepakati oleh Amerika Serikat, Jepang mulai membangun kembali angkatan bersenjatanya pada saat itu atas saran Amerika Serikat.
               Keunikan konstitusi pasal 9 adalah hal tersebut dianggap pasif secara eksplisit. Dengan kata lain, secara eksplisit menyatakan bahwa Jepang tidak pernah dapat membangun, atau mempertahankan, kekuatan militer dengan kemampuan perang. Konstitusi pasal 9 secara khusus menyatakan bahwa untuk mencapai tujuan nasionalnya, wilayah darat, laut dan udara, serta potensi perang lainnya, tidak akan pernah dipertahankan dan hak keagungan negara tidak akan diakui. Namun, nasionalis Jepang sejak saat itu berpendapat bahwa Jepang, seperti negara berdaulat lainnya dalam sistem internasional dan memiliki hak untuk mempertahankan militer. Perdebatan mengenai konstitusi pasal 9 dan perlunya kontribusi internasional, telah menjadi karakteristik utama dari perdebatan keamanan di Jepang dalam beberapa waktu terakhir. Paling Jepang harus melihat di mana Jepang bergerak dengan penafsiran ulang konstitusi pasal 9, yang dilakukan untuk memungkinkan SDF terlibat dalam pertahanan diri secara kolektif. Kondisi tersebut membatasi ruang gerak militer Jepang, tetapi karena mereka tidak datang dengan batas geografis, ada potensi signifikan untuk mendorong amplop menuju interpretasi yang lebih luas. Jepang tidak dapat mengisolasi diri dari fenomena global. Bahayanya adalah bahwa kebijakan keamanan Jepang dan identitas pasca perang dapat digeser oleh gelombang nasionalisme.
               Munculnya Perdana Menteri Shinzo Abe telah memberikan Jepang stabilitas politik yang sulit dipahami selama hampir tujuh tahun. Sejak menjabat untuk kedua kalinya pada Desember 2012, Perdana Menteri Abe telah membuat Jepang dengan kuat kembali ke peta global. Perdana Menteri Abe telah memprioritaskan revisi konstitusi untuk memungkinkan Jepang masuk ke dalam peraaturan pertahanan diri secara kolektif, pergeseran NSS menuju pasifisme proaktif berusaha membuka jalan bagi Perdana Menteri Abe untuk bergerak maju dalam inisiatif kebijakan tersebut. Pergeseran ini telah mengkhawatirkan beberapa tetangga Jepang, terutama Cina dan Korea Selatan. Karena kedua negara menderita di bawah kekuasaan kekaisaran Jepang di Asia pada abad kedua puluh, mereka waspada dan mengawasi setiap langkah Perdana Menteri Abe yang bertujuan memperluas peran keamanan Jepang. Deklarasi Perdana Menteri Shinzo Abe bahwa ia berharap untuk melihat konstitusi yang direvisi dilaksanakan pada 2020. Keinginannya untuk menjauhkan Jepang dari postur pasifis pasca Perang Dunia II ke arah yang lebih aktif di lingkungan keamanan Asia-Pasifik.
               Di tengah konflik kepemilikan teritorial dan penafsiran sejarah, Jepang menghadapi titik balik dalam mengidentifikasi dan mengartikulasikan perannya sebagai pemimpin regional yang melampaui kekuatan ekonomi. Pertama, ada pertanyaan apakah Jepang harus merevisi konstitusinya untuk meningkatkan kemampuan militernya dari sekedar memberikan pembelaan diri. Perdebatan itu hanya menimbulkan gesekan sebagai konflik berkelanjutan antara Tokyo dan Beijing atas kepemilikan pulau di Laut Cina Timur, yang dikenal sebagai Senkaku dalam bahasa Jepang dan Diaoyu dalam bahasa Cina yang belum menunjukkan tanda-tanda mencapai penyelesaian. Sementara Jepang tetap menjadi satu-satunya negara besar yang tidak dapat mengambil bagian secara aktif dalam operasi penjaga perdamaian PBB dan upaya internasional lainnya untuk perdamaian, fakta bahwa Perdana Menteri Abe sedang mempertimbangkan untuk merevisi konstitusi Jepang hanya meningkatkan peringatan di kalangan pembuat kebijakan Korea dan Cina, sedangkan Tokyo sedang mengejar jalur militerisasi.
               Perdana Menteri Abe mendesak partai-partai oposisi untuk meningkatkan debat publik menuju kesepakatan yang akan mengarah pada amandemen konstitusi pasal 9. Dalam pidatonya, Perdana Menteri Abe mengatakan bahwa dia berharap setiap partai politik akan membawa proposal yang konstruktif untuk memperdalam pembahasan ke parlemen sehingga terdapat kemajuan. Sekjen Partai Demokrat Liberal (LDP), Toshihiro Nikai mengatakan bahwa menulis ulang konstitusi adalah masalah pembentukan negara dan para anggota pemerintah harus mempertimbangkan dengan hati-hati mengenai pertanyaan yang diajukan untuk amandemen konstitusi.
               Pada bulan Mei 2017, Perdana Menteri Abe menyusun versi lain dari revisi konstitusi dan menghilangkan pokok bahasan dalam pasal 9, ayat 2 yang mencabut perang dan penggunaan kekerasan. Sementara itu, perdebatan baru telah menimbulkan perbedaan pendapat dari partai-partai oposisi termasuk Partai Demokrat Konstitusional dan Partai Harapan.
               Hambatan pertama yang dihadapi Perdana Menteri Abe dalam merevisi konstitusi Jepang adalah mengamankan dua pertiga mayoritas suara di majelis rendah dan menengah. Selanjutnya, Perdana Menteri Abe harus menghadapi masyarakat yang sangat terbagi-bagi untuk mendapatkan mayoritas suara publik melalui referendum nasional. Sementara itu, Perdana Menteri Abe mendorong untuk menambahkan ayat baru ke pasal 9 untuk melegitimasi SDF Jepang. Akan tetapi, terjadi perdebatan politik antar-partai dengan anggota parlemen mengenai menghilangkan paragraf 2 dari pasal 9.

5.      Kesimpulan dan Rekomendasi
               Jepang merupakan salah satu negara maju yang berada di kawasan Asia Timur. Akan tetapi, walaupun menjadi negara yang maju, dilihat dari sejarah banyak hal yang dilalui oleh Jepang hingga berada dititik dimana Jepang tidak bisa mengembangkan kekuatan militernya keluar. Akibat dari kekalahan Jepang pada Perang Dunia II dan menyerahkan diri pada Sekutu membuat Jepang terikat pada konstitusi pasal 9 yang isinya menyatakan bahwa Jepang tidak bisa menggunakan kekerasan atau perang untuk menyelesaikan konflik dan sejak saat itu negara Jepang menjadi negara yang pasifisme. Kemudian, Jepang menjalin kerjasama militer dengan membuat aliansi keamanan Amerika Serikat-Jepang. Amerika Serikat banyak mengambil andil dalam pemerintahan Jepang, karena dalam hal militer saja Jepang harus konsultasi dahulu kepada Amerika Serikat. Meskipun, penggunaan kekuatan militer Jepang ke luar dibatasi, tetapi Jepang sudah termasuk dalam upaya menciptakan keamanan global. Banyak upaya yang telah Jepang untuk merevisi konstitusi pasal 9 tersebut, khususnya pada masa Perdana Menteri Shinzo Abe. Kini, Jepang menunggu keputusan dan upaya dari Perdana Menteri Abe mengenai konstitusi pasal 9, mengingat keamanan kawasan sendiri dari sudut pandang Jepang dapat dikatakan tidak aman.
               Militerisasi Jepang akan mengalami perubahan besar dalam keseimbangan geopolitik di Asia Timur yang dapat memiliki dampak politik yang signifikan bagi Jepang. Tidak dapat disangkal fakta bahwa agresi militer Jepang di masa lalu terus membentuk opini publik di banyak negara tetangganya. Namun, ketakutan akan remilitarisasi Jepang belum berhasil dicegah oleh semua orang di kawasan ini. Faktanya, tetap bahwa Jepang telah mengambil langkah-langkah menuju remilitarisasi. Peran yang berkembang dari SDF sendiri menunjukkan bahwa Jepang telah meningkatkan pertahanannya dan menjadi lebih termiliterisasi.
               Adapun strategi yang dapat dilakukan Jepang dalam meningkatkan keamanan nasionalnya yaitu:
1.      Meningkatkan dan memperluas peran Jepang, baik melalui diplomasi ataupun ikut berpartisipasi dalam keamanan global seperti yang sudah dilakukan oleh Jepang.
2.      Memperkuat aliansi Amerika Serikat – Jepang.
3.      Memperkuat kerjasama keamanan dengan mitra Jepang seperti ASEAN.
4.      Meningkatkan kontribusi yang aktif terhadap keamanan internasional dan menjaga perdamaian.
5.      Memperkuat pondasi negara yang mendukung keamanan nasional dan mempromosikan ke tingkat global.

Daftar Pustaka


   Prof. Anak Agung Banyu Perwita Ph.D. Dinamika Kemanan Dalam Hubungan Internasional dan Implikasinya bagi Indonesia, 2008. Hlm. 3.


   Manuela Romano de Gouveia. 2017. Japan’s Security Policy in the 21st Century. Universiteit Gent.

   Shihoko Goto. 2014. Japan’s Vision for East Asia: Diplomacy Amid Geopolitical Challenges. Wilson Center.
    
   Bergenwall, Samuel, Kaan Korkmaz, dan John Rydqvist. 2016. Japan’s Defence and Security Police – a Primer. FOI.



   Matsumoto, Stanislaw. 2015. Japan's Role in Security of The Asia-Pacific Region. Polish Journal of Political Science: Vol. 1.

   Japan-US Alliance Study Group Report. 2017. The Trump Administration and Japan: Challenges and Visions for Japan's Foreign and Security Policy in the New Era. Tokyo: Institute for International Policy Studies (IIPS).


   https://www.mofa.go.jp, dikaes pada 8 Agustus 2018.


[1] Pasifis merupakan perlawanan terhadap perang atau kekerasan sebagai cara untuk penyelesaian konflik.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Cari Blog Ini

Blogger templates

Blogroll

Clannad Tomoyo Sakagami 2

Copyright © Enjoy Your Time -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan